REKONSTRUKSI SISTEM TENURIAL KEHUTANAN

  • Dodik Ridho Nurrochmat Departemen Manajemen Hutan, Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bogor 16680
  • Dudung Darusman Pusat Kajian Kebijakan Strategis Kehutanan (Puskashut) Yayasan Sarana Wanajaya, Jakarta
  • Deddy Ruchjadi Pusat Kajian Kebijakan Strategis Kehutanan (Puskashut) Yayasan Sarana Wanajaya, Jakarta

Abstrak

Masalah tenurial kehutanan sangat sulit diurai karena para penguasa wilayah berpegang pada kewenangan sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah, sementara Menteri Kehutanan mengacu pada ketentuan yang digariskan Undang-Undang Kehutanan.  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan diragukan efektivitasnya karena Peraturan Pemerintah tidak dapat memberi tafsir yang berbeda terhadap Undang-Undang yang secara hierarki berada di atasnya.

##plugins.generic.paperbuzz.metrics##

##plugins.generic.paperbuzz.loading##

Unduh

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2017-04-11
Bagian
Articles