ANALISIS KELEMBAGAAN KEMITRAAN USAHA PERIKANAN TANGKAP BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN IMPLEMENTASINYA DI KABUPATEN REMBANG

  • Akhmad Solihin Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor, Bogor 16680
  • Benny Osta Nababan Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan Institut Pertanian Bogor, Bogor 16134 3 Departemen Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan FEM-IPB

Abstrak

Usaha perikanan tangkap senantiasa dihadapkan pada ketidakpastian, sehingga berdampak terhadap keberlanjutan nelayan dalam melakukan penangkapan ikan. Kelembagaan kemitraan dalam usaha perikanan tangkap merupakan salah satu strategi yang perlu diadaptasi masyarakat nelayan dalam menghadapi ketidakpastian tersebut. Kemitraan dalam sistem usaha telah diatur dalamĀ  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kesenjangan peraturan perundang-undangan dalam mengatur kemitraan, dan menganalisis tingkat perkembangan kemitraan berdasarkan indikator dalam peraturan perundang-undangan tersebut, serta menyusun strategi kemitraan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis hukum meliputi analisis yuridis normatif dan yuridis empiris, serta analisis kerangka logis (LFA). Analisa hukum melalui peraturan perundang-undangan dengan mengungkapkan indikator kemitraan harus memperhatikan aspek pemasaran, pembinaan, permodalan, manajemen dan teknologi. Analisa LFA merekomendasikan penguatan kemitraan usaha perikanan tangkap, melalui (1) membantu akses perbankan; (2) penguatan permodalan koperasi; (3) penguatan peran bakul; (4) revitalisasi Tempat Pelelangan Ikan; (5) intensitas pendampingan teknis penyuluh; dan (6) pembentukan dan intensitas forum KUB.

##plugins.generic.paperbuzz.metrics##

##plugins.generic.paperbuzz.loading##

Unduh

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2018-07-12
Bagian
Articles