PENGELOLAAN SUMBERDAYA HUTAN DI KERINCI OLEH KELEMBAGAAN ADAT

  • Hefri Oktoyoki Program Studi Ilmu Pengelolaan Hutan, Sekolah Pascasarjana, Institut Pertanian Bogor (IPB)
  • Didik Suharjito Departemen Manajemen Hutan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB)
  • Saharuddin Saharuddin

Abstrak

Penelitian-penelitian terdahulu menunjukkan argumen tentang relasi kelembagaan adat dan kelestarian sumber daya hutan. Oleh karena itu penelitian tentang kelembagaan adat dalam pengelolaan hutan masih menjadi kajian penting untuk dilakukan di berbagai daerah karena setiap daerah memiliki corak tersendiri. Penelitian ini bertujuan untuk memahami kelembagaan adat dalam pengelolaan sumberdaya hutan. Kasus yang dipilih adalah masyarakat Sungai Deras dan Masyarakat Lekuk 50 Tumbi. Pengambilan data dengan cara wawancara semi terstruktur, observasi lapangan, pengukuran tegakan hutan. Data dianalisis menggunakan konsep kelembagaan, analisis efektivitas kelembagaan  dan analisis performansi hutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tiga bentuk kategorisasi hutan pada masing-masing kasus. Kategorisasi hutan pada masyarakat Sungai Deras yaitu Bukit Tinggai, Bukit Kemunaing, dan Bukit Kemenyan. Pada masyarakat Lekuk 50 Tumbi yaitu Imbo Adat, Imbo Dusen, Imbo Peladangan. Kategorisasi tersebut membantu mengendalikan prilaku masyarakat dalam mengelola hutan dan berimplikasi baik terhadap performa hutannya. Performa hutan ditunjukkan dengan tingginya kerapatan, jumlah jenis, keanekaragaman jenis, dan volume pohon pada hutan simpanan dan larangan. Performa hutan Bukit Kemenyan dan imbo peladangan lebih rendah, tetapi fungsi ekonominya sebagai sumber mata pencaharian tambahan bagi masyarakat masih tetap terjaga. Kelembagaan adat yang masih dipercaya dan dipatuhi masyarakat efektif dalam menunjang pengelolaan sumberdaya hutan yang baik. Hal ini ditunjukkan dengan tingginya tingkat kepercayaan, tingkat pemahaman terhadap aturan dan rendahnya tingkat pelanggaran masyarakat terhadap aturan serta terdapat sanksi yang jelas dalam penegakkan aturan adat

##plugins.generic.paperbuzz.metrics##

##plugins.generic.paperbuzz.loading##

Unduh

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2017-02-22
Bagian
Articles