KAMPUNG KONSERVASI KELOR: UPAYA MENDUKUNG GERAKAN NASIONAL SADAR GIZI DAN MENGATASI MALNUTRISI DI INDONESIA

Abstrak

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa menyebutkan pengertian Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Data statistik menunjukkan Indonesia memiliki lebih dari 70 ribu desa, dimana 26,6% dari jumlah tersebut adalah desa yang berada di dalam dan di sekitar kawasan hutan (desa hutan). Masyarakat desa tersebut membutuhkan penguatan kapasitas SDM, terutama yang terkait dengan penerapan IPTEKS untuk meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan mereka.
Salah satu diantaranya adalah pengembangan kampung konservasi kelor, yaitu melalui gerakan penanaman dan pemanfaatan tanaman kelor (Moringa oleifera Lam.) dalam rangka mendukung gerakan nasional sadar gizi dan mengatasi malnutrisi di Indonesia. Tanaman kelor sendiri memiliki kandungan super nutrisi yang telah diverifikasi oleh berbagai lembaga ilmiah dan universitas. Kelor dapat menjadi alternatif solusi mengatasi malnutrisi di Indonesia, jika masyarakat dapat memahami dan menyadari akan potensi besar yang dimiliki tanaman ini.

##plugins.generic.paperbuzz.metrics##

##plugins.generic.paperbuzz.loading##

Unduh

##plugins.generic.usageStats.noStats##
Diterbitkan
2015-10-09
Bagian
Articles