Strategi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pengembangan Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar

  • Devi Triana Jurusan Agronomi, Fakultas Pertanian, Universitas Hasanudin
  • Aspar Jurusan Pengembangan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Hasanuddin
  • Jumarni Jurusan Antropologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Hasanuddin
  • Tigin Dariati Jurusan Agronomi, Fakultas Pertanian, Universitas Hasanudin
  • Hari Iswoyo Jurusan Agronomi, Fakultas Pertanian, Universitas Hasanudin

Abstract

Berdasarkan hasil identifikasi ruang terbuka hijau di kota Makassar oleh Badan Lingkungan Hidup Daerah pada tahun 2015, kota makassar saat ini hanya memiliki RTH sebesar 7,3 % dari luas wilayah kotanya. Kondisi tersebut telah menunjukkan bahwa saat ini Ruang Terbuka Hijau kota Makassar sangat jauh dari  30% sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang proporsi ketersediaan RTH adalah paling sedikit 30% dari luas wilayah kota. Sehingga kita bisa memanfaatkan lahan-lahan non pemerintah atau lahan privat yang masih kosong dan luas serta berpotensi untuk menjadi RTH perkotaan. Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk mengoptimalkan Ruang Terbuka Hijau di kota Makassar sehingga kota Makassar menjadi kota yang Hijau dan Asri. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode survei dengan analisis dan sintesis yang mengarah kepada perencanaan untuk strategi peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengembangan RTH di Kota Makassar. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kota makassar saat ini memiliki lahan sebesar 35,201% yang berpotensi untuk dijadikan RTH perkotaan dan sebanyak 40% masyarakat setuju untuk berpartisipasi dalam pengembangan RTH di kota Makassar dengan kompensasi dari pemerintah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

BLHD, 2015. Identifikasi Ruang Terbuka Hijau Kota Makassar. Makassar

BPS Kota Makassar, 2013. Makassar Dalam Angka 2013. Makassar

Bappeda Kota Makassar, 2006. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar 2006 – 2016. Makassar.

Djohar, W. 2015. Kota di Indonesi yang telah menerapkan 30% luas wilayah kotanya menjadi ruang terbuka hijau. Diakses pada https://willydjohar.wordpress.com/2015/12/14/kota-di-indonesia-yang-telah-menerapkan-30-luas-wilayah-kotanya-menjadi-ruang-terbuka-hijau/

Handoyo, et al. 2016. Analisis Potensi Ruang Terbuka Hijau Kota Malang sebagai Areal Pelestarian Burung. Jurnal Pembangunan dan Alam Lestari. J-PAL. Vol 7, No.2.

Republik Indonesia. 2004. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007. Penataan Ruang. Lembaran Negara RI Tahun 2006, No.26. Sekretariat Negara. Jakarta

Published
2020-09-15
How to Cite
TrianaD., Aspar, Jumarni, DariatiT., & IswoyoH. (2020). Strategi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pengembangan Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar. Jurnal Lanskap Indonesia, 11(2), 43 - 47. https://doi.org/10.29244/jli.v11i2.22116