KIVPU-1 Tren Hasil Pengujian Residu Antibiotik pada Daging Ayam di Indonesia Tahun 2015-2017

  • Monika Danaparamitha Andriani
  • H Anisatun
  • A H Utari
  • A Retnowati
  • A Riandi
  • N Triwijayanti
  • A T Wijatagati

Abstract

Keamanan pangan merupakan salah satu isu yang sedang berkembang di Indonesia, terutama terkait pangan asal hewan. Hal ini dikarenakan banyaknya masyarakat yang mulai memahami pentingnya mengonsumsi bahan pangan yang berkualitas baik secara fisik maupun non fisik. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi [1].

Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH) sebagai unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi keamanan, dan mutu produk hewan.  Setiap tahunnya, BPMSPH melakukan monitoring dan surveilans terhadap produk hewan yang beredar di Indonesia melalui pemeriksaan dan pengujian pada sampel produk hewan untuk memastikan bahwa produk hewan yang beredar di Indonesia aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Adapun salah satu pengujian yang dilakukan adalah pengujian terhadap residu antibiotik yang terkandung pada produk pangan asal hewan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menggambarkan tren hasil uji positif residu antibiotik pada sampel daging ayam yang beredar di wilayah Indonesia selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2017.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-10-28