ANALISIS HUKUM INTERNASIONAL DALAM PENGELOLAAN PERIKANAN DI LAUT LEPAS UNTUK MEWUJUDKAN PERIKANAN BERKELANJUTAN

  • Ady Candra
  • Budy Wiryawan
  • Mulyono S. Baskoro
  • Arif Satria

Abstract

Produksi perikanan dunia semakin menurun, sehingga beberapa hukum internasional dikeluarkan untuk mengatasi hal tersebut. Tujuan penelitian ini adalah (1) menganalisis landasan hukum pengelolaan perikanan di laut lepas; dan (2) memaparkan organisasiorganisasi sub-regional dan regional perikanan yang terbentuk di wilayah laut lepas yang berbatasan dengan perairan Indonesia. Metode dalam penelitian ini adalah analisis yuridis normatif melalui pendekatan yuridis historis dan yuridis  komparatif. Analisis hukum mengungkapkan terdapat lima hukum internasional yang mengatur pemberantasan IUU  Fishing, yaitu UNCLOS 1982, FAO Compliance Agreement 1993, UNIA 1995,CCRF 1995, dan
IPOA on IUU Fishing 2001. Sementara RFMO yang berbatasan dengan perairan Indonesia, adalah IOTC, WCPFC, dan CCSBT. Beberapa hal yang diperhatikan dalam kerjasama  RFMO, yaitu wilayah kewenangan, spesies ikan yang ditangkap, keanggotaan, dan kewajiban para pihak.

Kata kunci: hukum internasional, laut lepas, perikanan,  RFMO

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2013-04-04